Jakarta - Narasika.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani pada 1 Desember 2025.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Aturan ini hadir untuk mempertegas penertiban aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa pemenuhan izin.
Penetapan besaran denda merujuk pada kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebagaimana tercantum dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Satgas PKH menjadi lembaga koordinatif yang menilai tingkat pelanggaran dan menentukan formulasi denda sesuai dampak serta komoditas yang ditambang.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan bahwa pelanggaran pertambangan di kawasan hutan dapat dikenakan denda hingga Rp65 miliar, tergantung jenis komoditas, luasan area, dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih kuat untuk menekan praktik tambang ilegal maupun tambang berizin yang belum memenuhi kewajiban kehutanan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penerapan skema denda administratif ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor non-pajak, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan yang selama ini sering terdampak oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dengan diberlakukannya Kepmen ESDM 391.K/2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan sektor pertambangan dan memperbaiki tata kelola kegiatan usaha di kawasan hutan agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
