Jakarta — Narasika.id |Partai Amanat Nasional menyatakan menyetujui usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengenai pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan. Namun PAN menegaskan, gagasan itu harus lebih dulu memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan koalisi permanen dapat memperkuat sistem presidensial di tengah dinamika politik multipartai. Ia menyebut, wacana ini sebenarnya sudah berulang kali muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk saat dirinya dua kali menjadi anggota pansus pada periode 2009 hingga 2019. Meski begitu, ketentuan tersebut tidak pernah masuk ke dalam regulasi, termasuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Viva mengingatkan adanya potensi konsekuensi politik jika presiden terpilih hanya didukung koalisi yang memiliki kursi minoritas di DPR. Menurutnya, kondisi itu bisa memicu ketegangan politik dan menghambat pemerintah dalam menjalankan agenda kerja.
Sejak Pemilu 1999, seluruh presiden selalu berupaya membangun mayoritas di parlemen demi menjaga stabilitas. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, Pilpres 2029 diperkirakan melahirkan lebih banyak pasangan calon dan koalisi yang lebih dinamis.
Usulan koalisi permanen sebelumnya disampaikan Bahlil Lahadalia dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan. Ia menilai pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka membutuhkan stabilitas politik yang kuat sehingga koalisi pendukung perlu lebih solid dan konsisten. (Red)
