AMDAL Diduga Tertutup, PT NKA Didesak Libatkan Warga Lingkar Tambang

Editor: Tokuwella Creative author photo

 

Halmahera Timur — Narasika.id |Rencana pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Nusa Karya Arindo (NKA) pada 10 Desember 2025 kembali menuai sorotan. MPC Pemuda Pancasila Halmahera Timur menilai proses AMDAL perusahaan tambang tersebut berlangsung tertutup dan tidak menghadirkan ruang partisipasi yang layak bagi masyarakat lingkar tambang.

Ketua Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup MPC Pemuda Pancasila Halmahera Timur sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Desa Soasangaji, Arfandi Latif, mengecam keras mekanisme pembahasan AMDAL yang menurutnya tidak pernah dilakukan secara transparan.

“Kami mengutuk keras sikap perusahaan dan pihak-pihak terkait. Beberapa kali pembahasan AMDAL dilakukan tanpa melibatkan secara terbuka masyarakat lingkar tambang. Setelah kami konfirmasi ke berbagai elemen warga, mereka juga tidak mendapat ruang partisipasi yang semestinya,” tegas Arfandi.

Ia menyoroti sikap PT NKA yang dinilai terlalu menyerahkan proses kepada Dinas Lingkungan Hidup tanpa mengawal penuh prinsip keterbukaan publik. Akibatnya, kelompok masyarakat yang selama ini kritis terhadap aktivitas tambang justru terabaikan.

“Elemen masyarakat yang kritis terhadap kegiatan pertambangan malah diabaikan. Ketika nanti muncul masalah lingkungan, suara masyarakat jangan sampai dianggap remeh. Persoalannya bukan kritik warga, tetapi lemahnya keterbukaan dalam pelaksanaan AMDAL itu sendiri,” ujarnya.

Arfandi menegaskan, permasalahan ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat Halmahera Timur, bukan sekadar soal ekonomi. Ia mencontohkan penggunaan jalan umum oleh PT NKA untuk aktivitas tambang yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Ini bukan soal uang. Ini soal dampak lingkungan yang serius. Akses PT NKA menggunakan jalur umum yang setiap hari dipakai masyarakat menuju ibu kota kabupaten. Dampaknya dapat dirasakan seluruh warga,” tambahnya.

MPC Pemuda Pancasila Haltim mendesak PT NKA dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka akses partisipasi publik secara luas, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang.

“Keterlibatan publik bukan formalitas, tapi kebutuhan. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal, terutama mereka yang hidup berdampingan langsung dengan aktivitas pertambangan,” tutup Arfandi.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini