Ternate - Narasika | Hasby Yusuf Sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara, saya menegaskan bahwa tidak ada satu pun perusahaan yang boleh menempatkan dirinya di atas kewenangan negara. PT IWIP, dengan fasilitas khusus berupa Bandara dan Pelabuhan yang beroperasi hampir tanpa pengawasan negara maupun daerah, telah menciptakan kondisi yang tidak sehat bagi tata kelola industri, keamanan nasional, dan kedaulatan pemerintah daerah.
Saya menilai bahwa keberadaan fasilitas khusus ini telah membuat pemerintah daerah—baik Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Tengah—sulit menjalankan fungsi pengawasan. Perusahaan berdalih “status fasilitas khusus” setiap kali pemerintah daerah ingin masuk memeriksa aspek lingkungan hidup, arus barang, tenaga kerja, hingga isu ketertiban dan keamanan. Ini menunjukkan betapa timpangnya posisi pemerintah daerah di hadapan perusahaan.
Lebih dari itu, fasilitas Bandara dan Pelabuhan khusus yang tidak berada dalam kendali negara membuka peluang masuknya tenaga kerja asing tanpa proses yang benar-benar transparan. Lonjakan TKA, khususnya dari Tiongkok, patut diduga memanfaatkan celah fasilitas khusus tersebut. Ini sangat merugikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena mengurangi kontrol terhadap arus manusia dan barang yang seharusnya menjadi domain negara.
Pelabuhan laut khusus PT IWIP juga rentan terhadap manipulasi ekspor dan potensi penyelundupan barang ilegal apabila tidak berada di bawah kontrol tegas negara. Data ekspor nikel, nilai transaksi, dan volume pengiriman harus sepenuhnya dapat diakses pemerintah. Negara tidak boleh dibiarkan kehilangan potensi pendapatan hanya karena perusahaan memiliki fasilitas yang membuat mereka seolah-olah memiliki wilayah berdaulat sendiri.
Dalam rapat kerja bersama BPJPH, BNN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPOM, saya telah berulang kali meminta agar pemerintah meninjau ulang dan menghentikan fasilitas khusus IWIP. Pengawasan halal produk masuk, potensi peredaran narkoba, hingga akses ketenagakerjaan semuanya terancam ketika negara tidak memiliki kontrol terhadap pintu keluar-masuk barang dan manusia di perusahaan tersebut.
Karena itu, saya menegur keras dan meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut izin fasilitas khusus Bandara dan Pelabuhan PT IWIP, serta mengembalikan seluruh kewenangan pengawasan kepada pemerintah pusat dan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. IWIP wajib tunduk pada aturan negara, bukan sebaliknya.
