Ternate - Narasika.id | Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) menilai aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Smart Marsindo telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian tersebut disampaikan untuk merespons berbagai opini publik yang dinilai belum sepenuhnya berpijak pada fakta hukum dan data resmi.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan bahwa operasional PT Smart Marsindo dilaksanakan berdasarkan izin yang sah dan berada dalam pengawasan pemerintah melalui instansi teknis terkait. Karena itu, ia menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai aktivitas pertambangan, agar tidak berkembang narasi yang menyesatkan ruang publik.
“Penilaian terhadap aktivitas pertambangan harus mengacu pada dokumen perizinan dan regulasi yang berlaku. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, maka publik juga perlu bersikap objektif dalam menyikapi isu yang berkembang,” ujar Riswan, Selasa (13/1/2026).
Riswan menambahkan, pembahasan mengenai pertambangan di wilayah kepulauan, termasuk yang kerap dikaitkan dengan aturan pulau kecil, perlu dilihat secara komprehensif. Menurutnya, penerapan regulasi tidak bisa dilakukan secara parsial tanpa mempertimbangkan status wilayah, legalitas izin, serta rekomendasi teknis dari lembaga negara yang berwenang.
Selain aspek legalitas, Formapas Malut juga menyoroti komitmen PT Smart Marsindo dalam menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan. Melalui program reklamasi, perusahaan telah melakukan penanaman sedikitnya 4.000 pohon di empat titik lahan bekas tambang sebagai bagian dari kewajiban pascatambang sesuai regulasi pertambangan nasional.
“Reklamasi merupakan kewajiban perusahaan dan PT Smart Marsindo menjalankannya sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga melibatkan masyarakat setempat, mulai dari penyemaian bibit hingga penanaman di lapangan,” jelasnya.
Formapas Malut menilai keterlibatan masyarakat lokal dalam program reklamasi tersebut sebagai langkah positif yang mencerminkan adanya kolaborasi antara perusahaan dan warga di sekitar wilayah operasional tambang.
Di akhir pernyataannya, Riswan mengajak semua pihak untuk mengedepankan data dan kerangka hukum dalam menyikapi isu pertambangan di Maluku Utara. Kritik, kata dia, tetap diperlukan dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan kegaduhan informasi.(Red)
