Halsel - Narasika.id | Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan desa, Senin (19/01/2026). Aksi tersebut di inisiasi Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin dan diikuti puluhan warga.
Dalam aksi itu, massa menuntut pertanggungjawaban kepala desa yang dinilai lalai menjalankan tugas. Warga menyoroti kepala desa yang disebut kerap meninggalkan wilayah tugas selama berbulan-bulan, sehingga pelayanan pemerintahan desa lumpuh dan aktivitas kantor desa nyaris tidak berjalan normal.
Selain itu, warga juga mempersoalkan tidak adanya realisasi pembangunan fisik desa selama tiga tahun anggaran berjalan, meski dana desa terus dikucurkan. Dugaan laporan fiktif program ketahanan pangan serta penyalahgunaan aset desa berupa mobil desa untuk kepentingan usaha pribadi turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Salah satu orator aksi Irfandi Ikbal menegaskan, pemalangan kantor desa dilakukan sebagai bentuk peringatan keras agar pemerintah daerah segera turun tangan. “Kami menuntut transparansi, audit menyeluruh, dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Desa. Jika tuntutan ini diabaikan, aksi lanjutan akan digelar dengan skala lebih besar,” tegasnya.
Camat Kayoa Taha Muhammad saat massa aksi ke kantor kecamatan ia juga menyampaikan tanggapan di hadapan massa aksi. Ia menegaskan akan menindaklanjuti seluruh tuntutan warga sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat juga berjanji akan melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah kabupaten serta mendorong dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Guruapin.
“Kami sudah melaporkan kepemerintah daerah terkait kades guruapin tidak berada di wilayah tugas sejak bulan Oktober 2025 hingga bulan Januari 2026. Semua aspirasi akan kami tampung dan diproses sesuai aturan,” ujar Camat Kayoa di hadapan massa aksi.
Meski mendapat penjelasan dari camat, massa menegaskan tetap menunggu langkah konkret dan hasil nyata. Warga menyatakan akan membuka palang kantor desa setelah ada kejelasan dan tindak lanjut resmi dari pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.(Red)
