Delapan OPD di Halsel Berganti Nama dan Tipe, DPRD Sahkan Dua Perda

Editor: Narasika.id author photo

 


Halsel — Narasika.id | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halsel, Senin (12/1/2026).

Dua Ranperda yang disahkan tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, unsur pimpinan dan anggota DPRD Halsel, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta unsur Forkopimda.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan landasan hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan pengorganisasian dan penataan struktur OPD.

Menurut Bassam, penataan tersebut merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan dan susunan OPD harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, potensi wilayah, serta kemampuan keuangan daerah.

“Perubahan nomenklatur dan tipe pada sejumlah OPD serta pembentukan OPD baru ini merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan,” ujar Bassam.

Ia menjelaskan, salah satu poin strategis dalam Perda tersebut adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tipe B. Kehadiran Bapenda diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menjadi instrumen utama dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembentukan Bapenda menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat,” katanya.

Selain pembentukan OPD baru, Perda tersebut juga mengatur perubahan nomenklatur dan peningkatan tipe terhadap delapan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Perubahan ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian beban kerja dan penguatan fungsi pelayanan publik di sektor-sektor strategis.

Delapan OPD yang mengalami perubahan tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tipe A. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran daerah dalam perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang sebelumnya bertipe B berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tipe A. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas manajemen aparatur sipil negara dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur.

Pada sektor pelayanan dasar dan teknis, Dinas Perumahan dan Permukiman yang sebelumnya bertipe C ditingkatkan menjadi Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Kawasan Permukiman tipe B. Sementara itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah juga mengalami peningkatan tipe dari C menjadi B.

Perubahan nomenklatur juga terjadi pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang kini menjadi Dinas Perikanan tipe B, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tipe A.

Di sektor pendidikan dan pengembangan ekonomi kreatif, Dinas Pendidikan resmi naik tipe dari B menjadi A, sementara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif tipe A.

Bassam menegaskan, penataan ulang OPD ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Dengan struktur organisasi yang lebih proporsional dan sesuai dengan kebutuhan daerah, kami berharap kinerja birokrasi semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Bassam.

Dengan disahkannya dua Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan agenda pembangunan daerah ke depan.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini