HALSEL, Narasika.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direalisasikan pada pekan depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, mengatakan keterlambatan pembayaran TPP bulan Januari disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan besaran TPP tahun anggaran 2026.
“Realisasi TPP harus berdasarkan SK penetapan. Karena ini awal tahun anggaran, kami menunggu SK sebagai dasar hukum sebelum diproses sesuai permintaan masing-masing OPD,” ujar Farid, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, SK penetapan TPP tahun 2026 telah diparaf dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah menerima SK, masing-masing OPD diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk diproses pencairannya.
Farid optimistis pencairan TPP bisa dilakukan minggu depan. Ia mengungkapkan total anggaran TPP ASN di lingkup Pemkab Halsel mencapai lebih dari Rp8 miliar per bulan.
“Kalau dihitung untuk Januari dan Februari, totalnya sekitar Rp16 miliar lebih yang akan direalisasikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sistem pembayaran TPP dilakukan setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja penuh. Karena itu, pencairan biasanya diproses pada pertengahan bulan berikutnya.
“TPP dibayarkan berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai di masing-masing unit kerja. BPKAD hanya memproses sesuai usulan OPD, sementara besarannya menyesuaikan capaian kinerja dan absensi,” pungkasnya. (RI/Red)