Sistem Pengelolaan Lingkungan di Harita Nickel Dinilai sudah Komprehensif

Editor: Narasika.id author photo


Jakarta- Narasika.id |  Isu tata kelola lingkungan di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap praktik industri yang berkelanjutan. Di tengah kompleksitas tantangan ekologis, konsistensi penerapan regulasi lingkungan dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan hidup.

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menilai bahwa kerangka regulasi lingkungan di Indonesia, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pada dasarnya telah cukup komprehensif. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang belum selalu dijalankan secara konsisten di lapangan.

“Pengelolaan lingkungan dalam pertambangan modern seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi di seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, operasi, hingga pascatambang,” ujar Edhi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebagai contoh praktik yang dinilai relatif baik, Edhi menyoroti operasional PT Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berdasarkan sejumlah tinjauan lapangan, perusahaan tersebut dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang terstruktur, khususnya dalam pengendalian air dan limpasan permukaan.

PT Harita Nickel membangun infrastruktur lingkungan seperti check dam dan kolam penampungan air hujan untuk mengendalikan debit air saat curah hujan tinggi, sehingga meminimalkan potensi dampak ke wilayah permukiman warga di sekitar area tambang.

Selain itu, pengendalian erosi dilakukan melalui reklamasi pascatambang secara progresif. Area yang telah selesai ditambang langsung dilakukan penanaman kembali guna memulihkan fungsi ekologis lahan dan mencegah degradasi lingkungan berkelanjutan.

Dalam pengelolaan limbah, PT Harita Nickel juga memanfaatkan slag nikel hasil proses pirometalurgi sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Inovasi ini telah memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga dinilai aman dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Perusahaan juga menerapkan teknologi Dry Stack Tailing Facilities (DSTF), yakni metode pemisahan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan. Teknologi ini menghasilkan tailing dalam bentuk lempengan kering yang dapat dimanfaatkan kembali, sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

“Untuk limbah cair dari proses hidrometalurgi, pengendalian dilakukan melalui kolam penampungan berkapasitas besar dengan luas hampir 12 hektare, sehingga air limbah dapat dikelola sebelum dilepas ke lingkungan,” jelas Edhi.

Lebih lanjut, Edhi menekankan pentingnya perhitungan daya dukung sumber daya air agar kebutuhan industri tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar. Ia menilai PT Harita Nickel telah melakukan perhitungan ketersediaan dan kebutuhan air secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang.

Meski demikian, Edhi mengingatkan agar praktik pengelolaan lingkungan yang dinilai progresif tersebut tidak berhenti sebagai inisiatif sukarela perusahaan. Ia mendorong pemerintah untuk mengadopsinya ke dalam kebijakan dan regulasi yang bersifat wajib bagi seluruh pelaku industri pertambangan.

“Praktik seperti ini seharusnya diangkat menjadi standar baku melalui peraturan pemerintah. Dengan begitu, semua pelaku industri memiliki kewajiban yang sama, bukan bergantung pada kemauan masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (RI/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini