Hal tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Apel Gabungan seluruh OPD yang digelar di Halaman Apel Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Abdillah menegaskan bahwa saat ini BPK tengah melaksanakan pemeriksaan awal, sehingga seluruh OPD diminta untuk bersikap kooperatif dan responsif, khususnya dalam menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan auditor.
“Seluruh OPD harus lebih cepat dan serius menyiapkan dokumen saat diminta oleh BPK. Jangan sampai proses pemeriksaan terhambat hanya karena kelalaian administrasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini persentase tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Halmahera Selatan baru berada di angka 67 persen. Capaian tersebut dinilai masih belum optimal, meskipun dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan sekitar 2 persen.
“Kita harus dorong agar persentase tindak lanjut ini terus meningkat. Angka 67 persen masih rendah dan membutuhkan kerja nyata serta komitmen bersama dari seluruh OPD,” ujarnya.
Selain menyoroti kinerja OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, Sekda juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada Surat Edaran Bupati terbaru terkait perubahan aturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, meskipun telah terbit surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penggunaan pakaian Korpri setiap hari Kamis, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Penggunaan pakaian dinas ASN masih tetap, yakni Senin dan Selasa mengenakan pakaian dinas warna khaki, Rabu hitam putih, Kamis batik, serta Jumat menyesuaikan,” pungkasnya. (RI/Red)