Junaidi Umar: Penetapan Tunjangan Bukan Kewenangan Sekwan

Editor: Narasika.id author photo


Jakarta, Narasika Id – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 senilai Rp 139.277.205.930 yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus menjadi perhatian publik.

Seiring peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, berbagai pihak mulai menyoroti mekanisme penetapan besaran tunjangan yang bersumber dari APBD selama lima tahun anggaran tersebut. Isu ini juga menyeret perhatian pada posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam struktur pengelolaan keuangan.

Praktisi hukum Junaidi Umar, SH menegaskan bahwa perlu ada pemahaman yang proporsional dalam melihat kewenangan masing-masing pihak. Menurutnya, penetapan besaran tunjangan bukan merupakan kewenangan Sekwan secara personal.

“Penentuan angka tunjangan itu lahir dari kebijakan yang dibahas dan diformalkan dalam regulasi serta dokumen anggaran. Sekwan pada prinsipnya menjalankan fungsi administratif dan menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekwan berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pelaksana administrasi keuangan di lingkungan DPRD. Posisi tersebut lebih bersifat teknis-operasional, bukan pengambil kebijakan strategis terkait penetapan nilai tunjangan.

Namun demikian, Junaidi tetap mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu menelusuri secara komprehensif mulai dari proses perumusan kebijakan, kajian penetapan nilai, hingga mekanisme pencairan anggaran.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kenaikan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik. Publik pun menantikan langkah Kejati Maluku Utara dalam mengungkap secara terang konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini