DPMD Halsel Disorot: Dugaan Pelanggaran di Desa Guruapin Tak Pernah Ditindak

Editor: Narasika.id author photo

 


Halsel – Narasika. id | Dugaan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum juga mendapat penindakan tegas. Kondisi tersebut membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan tajam masyarakat.

Warga Desa Guruapin menilai DPMD tidak serius menangani laporan dan tuntutan yang telah mereka sampaikan berulang kali, baik melalui jalur resmi maupun aksi terbuka. Padahal, persoalan yang dilaporkan tergolong serius dan menyangkut tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang disorot warga antara lain ketidakhadiran kepala desa di wilayah tugas selama berbulan-bulan, tidak adanya realisasi pembangunan fisik desa, dugaan laporan program fiktif, hingga pengelolaan aset desa yang diduga disalahgunakan.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan tuntutan, bahkan sampai turun aksi. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah tegas. DPMD seperti membiarkan persoalan ini terus berlarut,” ujar salah satu warga Desa Guruapin yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/2/2026).

Sikap DPMD yang dinilai pasif ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai DPMD gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Akibatnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa terkesan dibiarkan tanpa kejelasan sanksi maupun tindak lanjut.

Hal senada disampaikan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Guruapin. Ia menegaskan bahwa BPD bersama masyarakat telah berulang kali mendorong agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja pemerintah desa. Namun hingga kini, tidak ada hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kalau ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, bukan hanya di Guruapin, tapi juga di desa-desa lain,” tegasnya.

Menurut warga, pembiaran yang dilakukan DPMD justru memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap kepala desa. Mereka menilai DPMD tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, melainkan cenderung mengamankan persoalan agar tidak berkembang ke ranah hukum.

Warga Desa Guruapin menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan mendesak adanya langkah konkret, transparan, serta akuntabel dari DPMD. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, masyarakat mengaku siap menempuh jalur lanjutan, termasuk aksi susulan dan pelaporan ke instansi yang lebih tinggi.

Langkah tersebut, menurut warga, dilakukan demi menegakkan prinsip keadilan, transparansi, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Reed)

Share:
Komentar

Berita Terkini