Bareskrim Selidiki Dugaan Gorengan Saham Usai IHSG Anjlok Lebih 8 Persen

Editor: Narasika.id author photo



Jakarta — Narasika. Id | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan menelusuri unsur pidana terkait dugaan praktik gorengan saham yang mencuat menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Kejatuhan IHSG tersebut bahkan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa isu pidana di sektor pasar modal, termasuk praktik manipulasi saham, telah lama menjadi fokus penanganan pihaknya.

“Perkara yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi atensi Dittipideksus sejak lama. Proses pengusutannya pun sudah ada yang berada di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga ada yang sudah bergulir di pengadilan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara serupa yang berkaitan dengan dugaan praktik gorengan saham.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” ujarnya.

Namun demikian, Ade belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait modus operandi yang digunakan dalam praktik manipulasi saham tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke ranah teknis dan taktis penyidikan.

“Mohon izin, terkait modus sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ade juga menyinggung kasus pasar modal yang telah ditangani dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satunya adalah perkara yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, bersama mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu Pratama.

Keduanya divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar.

“Penyidikan terhadap satu emiten tersebut telah tuntas dan putusannya telah inkrah berdasarkan Putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, dengan berkas terpisah (splitsing),” jelas Ade.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa turut menyoroti anjloknya IHSG yang terjadi pada Rabu (28/1/2026). Ia menilai salah satu faktor pendorong penurunan tajam IHSG adalah praktik goreng-gorengan saham yang masih terjadi di pasar modal Indonesia.

Menurut Purbaya, kejatuhan IHSG juga dipicu oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia. Dalam laporannya, MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia karena kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.

“IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak ‘goreng-gorengan’ saham,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, Purbaya menilai reaksi pasar cenderung berlebihan. Ia menegaskan bahwa pasar saham Indonesia masih memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk melakukan pembenahan, khususnya terkait transparansi dan pemenuhan ketentuan free float.

Share:
Komentar

Berita Terkini