Halsel - Narasika.id | Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom kembali terjadi di Kepulauan Gura Ici, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Aksi ini sudah berulang kali terjadi dan membutuhkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kali ini, aksi bom ikan terjadi di Desa Gunange Kecamatan Kayoa, tepatnya di belakang pulau Gunange, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Seorang saksi mata, Irwan, mengatakan bahwa aktivitas pengeboman ikan hampir setiap bulan selalu terjadi di wilayah Kepulauan Gura Ici, namun hingga kini para pelaku bom ikan yang melancarkan aksinya di wilayah Kepulauan Gura Ici belum pernah ditangkap.
"Kalau kami perhatikan bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah digunakan tahun lalu. Ini artinya mereka merasa nyaman melancarkan aksinya di wilayah kami karena tidak pernah ditangkap," ucapnya.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak gugusan terumbu karang, tetapi juga merugikan seluruh nelayan pesisir yang masih menggunakan alat tradisional dalam menangkap ikan.
"Kami masyarakat Gura Ici mayoritasnya Nelayan. Bom ikan sudah pasti menghacurkan biota laut. Nelayan sudah pasti rugi besar, pendapatan bisa berkurang," imbuhnya.
Aktivitas bom ikan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Kasus ini diharapkan agar menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara. Karena apabila praktik pengeboman ikan tidak segera ditangani, maka kerugian dan keresahan Nelayan akan terus berlanjut. (RI/Red)