Sekda Halsel Terjun ke Pasar Labuha, Mediasi Konflik Lahan

Editor: Narasika.id author photo



Halsel - Narasika. Id| Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdila Kamarullah, disampingi Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Ardiani Rajiloen, turun langsung memediasi sengketa lahan di pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).

Tidak hanya Kadis Perindakop dan UMKM, Sekda juga didampingi Asisten I Setda Halmahera Selatan Bustamin Soleman, Kepala Dinas Perhubungan, Ramli Manuy, UPT Pasar serta sejumlah staf Sekretariat Daerah. 

Dalam mediasi tersebut kesepakatan para pihak dengan Pemerintah daerah menetapkan tenggang waktu sekitar 30 hari untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdila Kamarullah, menjelaskan bahwa baik pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama masih memiliki dasar legalitas.

“Karena sama-sama masih memiliki legalitas, maka kami minta pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk menyiapkan seluruh administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Kata dia, jangka waktu selama satu bulan tersebut telah disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban administrasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, kami akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan. Pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, karena pemerintah daerah turut memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut," terangnya. 

Meski demikian, kata Sekda, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini