Jakarta - Narasika.id | Pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter kembali menuai sorotan. Sejumlah warga Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat, menggelar aksi penyampaian pendapat untuk mempertanyakan proses dan penetapan uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan warga terdampak.
Dalam aksi tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak proyek strategis nasional, melainkan mempersoalkan nilai ganti rugi yang dianggap jauh dari harga pasar. Hal itu tercermin dari spanduk yang dibentangkan warga bertuliskan, “Kami Warga Duri Pulo Tidak Menolak Pembangunan Tol Semanan–Sunter, Kami Hanya Menolak Harga yang Tidak Wajar.”
Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai metode penilaian aset yang digunakan dalam penetapan UGR.
Sejumlah warga menyebut penilaian dilakukan tanpa melibatkan pemilik lahan secara memadai, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait akurasi dan keadilan harga yang ditetapkan.
Poster-poster yang dibawa massa aksi juga menyinggung peran lembaga negara yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Warga mendesak agar lembaga terkait membuka dokumen penilaian secara transparan, termasuk dasar penentuan Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang seharusnya mengacu pada kondisi riil di lapangan.
Salah satu warga menyampaikan bahwa nilai UGR yang ditetapkan dikhawatirkan tidak cukup untuk membeli hunian pengganti di wilayah Jakarta.
Kondisi tersebut, menurut warga, berpotensi menurunkan taraf hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Pembangunan jangan sampai berujung pada pemiskinan warga,” ujar seorang peserta aksi.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak pelaksana proyek terkait tudingan kurangnya transparansi dalam penetapan UGR.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk keberatan administratif dan gugatan ke pengadilan, apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons yang memadai.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan tanah proyek infrastruktur, di mana percepatan pembangunan kerap berhadapan dengan tuntutan keadilan sosial bagi warga terdampak.(Red)
