BATAM - Narasika.id | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali melaksanakan upaya pemulihan keuangan negara melalui pengumuman rencana lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek lelang yang ditawarkan berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, termasuk muatan Light Crude Oil yang berada di dalam kapal tersebut. Kapal tanker ini merupakan barang bukti tindak pidana yang selanjutnya dirampas untuk negara dan dilelang sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset.
Dalam pengumuman resminya, Kejaksaan RI menetapkan nilai limit lelang atas objek tersebut sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Sementara itu, uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah) yang wajib disetorkan peserta lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, dan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Proses lelang akan dilakukan secara elektronik (online) dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi https://lelang.go.id.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server, sehingga para peserta lelang diimbau untuk memperhatikan ketentuan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPKNL.
Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan negara secara akuntabel, transparan, dan profesional, sekaligus memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan manfaatnya kepada negara.
Langkah ini juga mencerminkan konsistensi Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang berdampak besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Kejaksaan RI mengajak masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang ini dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
