Ternate – Narasika.id |Kericuhan yang terjadi saat pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate pada 29 Desember 2025 menuai perhatian sejumlah kader dan alumni HMI. Salah satunya datang dari alumni HMI Cabang Ternate Komisariat Syariah IAIN Ternate.
Dalam keterangannya kepada media ini Sabtu (3/1), Safrin Samsudin Gafar,.S.H, yang kini berprofesi sebagai advokat di Jakarta ini menyampaikan bahwa peristiwa kericuhan yang terjadi dalam forum resmi organisasi tersebut, perlu menjadi perhatian serius Pengurus Besar (PB) HMI.
Menurutnya, kericuhan yang sempat berujung pada adu jotos antarkader itu, diduga dipicu oleh ketidakjelasan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan HMI Cabang Ternate periode 2025–2026 oleh PB HMI.
“PB HMI memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai konstitusi organisasi. Ketika terjadi ketidakpastian administratif, hal itu berpotensi memicu dinamika di tingkat cabang,” ujar Apin Doang, sapaan akrab Safrin Samsudin Gafar., S.H.
Ia menilai, situasi tersebut diduga tidak akan berkembang menjadi kericuhan apabila sejak awal tidak terjadi perubahan atas susunan usulan kepengurusan yang diajukan oleh Ketua Umum terpilih HMI Cabang Ternate, Yusril Buang.
Terkait adanya laporan polisi (LP) yang diajukan oleh dua kader HMI Cabang Ternate pasca-kejadian, Safrin, menyampaikan pandangannya bahwa peristiwa tersebut sejatinya merupakan persoalan internal organisasi.
“Peristiwa ini terjadi dalam forum resmi organisasi. Secara etik dan organisatoris, penyelesaiannya harus diupayakan terlebih dahulu melalui mekanisme internal HMI,” katanya.
Lebih lanjut, Apin Doang, ini mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya mantan Ketua Umum HMI Cabang Ternate berinisial G.A., yang kini tercatat sebagai pengurus PB HMI, serta I.A.M., yang menjabat sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Ternate yang menjadi indikator masalah.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di internal organisasi, terdapat dugaan perubahan susunan usulan SK kepengurusan yang diajukan ke PB HMI, serta dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah ketua komisariat HMI Cabang Ternate.
“Perlu ditegaskan, hal ini masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi maupun proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti. Ia menilai tindakan pemalsuan dan atau penjiblakan tanda tangan, yang diduga dilakukan oleh I.M.A alias Ismail tersebut, berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.
Selain itu, secara organisatoris, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi dan aturan internal HMI, yang kewenangan penindakannya berada pada PB HMI.
“Atas dasar itu, saya mendorong PB HMI untuk melakukan klarifikasi, investigasi internal, dan mengambil langkah organisasi yang objektif serta berkeadilan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Dan jika terbukti dua kader yakini G.A dan I.A.M, telah melanggar kode etik organisasi maka perlu ditindak tegas bila perlu dilakukan pemecatan,” tegas Apin Doang.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan yang masuk secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Penegakan hukum penting, namun stabilitas dan marwah organisasi juga harus dijaga,” tutupnya.(Red)
