Jakarta - Narasika.id | Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku. Menurutnya, potensi tersebut muncul dari mekanisme restorative justice dan plea bargaining yang kini menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional.
Peringatan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official. Ia menegaskan bahwa meskipun kedua mekanisme tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan meringankan beban pengadilan, penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan damai di luar pengadilan. Karena tidak melalui proses persidangan terbuka, penyelesaian perkara dapat dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antarperkara jika tidak diatur dan diawasi secara ketat. Ruang diskresi yang luas dikhawatirkan dapat membuka peluang negosiasi hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, plea bargaining memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman bersama jaksa atau hakim. Mekanisme ini dinilai efektif untuk mempercepat proses hukum, namun juga menyimpan risiko besar jika pengawasan lemah.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, persoalan hukum tidak boleh diperlakukan sebagai urusan teknis semata. Menurut Mahfud, penegakan hukum menyangkut wibawa negara dan rasa keadilan masyarakat, sehingga setiap celah penyimpangan harus ditutup sejak awal.
“Kalau pengawasannya lemah, hukum bisa berubah dari alat keadilan menjadi alat transaksi. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujar Mahfud menegaskan.
Mahfud pun mendorong agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dibarengi dengan sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, serta partisipasi publik yang kuat. Ia menilai tanpa kontrol yang jelas, semangat reformasi hukum pidana justru berisiko melahirkan masalah baru dalam praktik penegakan hukum.
“Karena ini bukan sekadar urusan pasal dan prosedur. Ini menyangkut masa depan hukum dan negara kita,” tandasnya.
