Jakarta – Narasika.id | Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi kendala di lapangan. Salah satu masalah utama adalah masih adanya bank yang meminta agunan tambahan kepada debitur KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
Kementerian UMKM menegaskan praktik tersebut melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi tegas. Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, mengatakan pemerintah secara rutin memantau dan mengevaluasi penyaluran KUR, baik dari sisi perbankan maupun debitur.
“Kami mengetahui masih ada kendala di lapangan. Karena itu, kami sudah melayangkan surat teguran, bahkan seluruh direksi bank penyalur KUR saat ini sudah memiliki surat instruksi khusus,” ujar Helvi.
Menurut Helvi, surat tersebut menjadi arahan tegas agar seluruh jajaran pegawai bank menyalurkan KUR sesuai regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan.
“Kami mengenakan sanksi bagi pegawai bank yang tidak melaksanakan KUR sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian UMKM, Riza Damanik. Ia menegaskan bahwa dalam skema KUR, pinjaman di bawah Rp100 juta tidak boleh disertai agunan tambahan.
“Salah satu afirmasi utama dalam pembiayaan KUR adalah, di bawah Rp100 juta itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya jelas, jika bank meminta agunan, maka subsidi bunganya tidak akan dibayarkan,” kata Riza.
Riza menjelaskan, sanksi tersebut mulai diberlakukan sejak tahun 2024 sebagai bentuk penguatan pengawasan pemerintah terhadap penyaluran KUR.
“Kalau sebelumnya belum ada sanksi, sekarang sudah ada. Jika bank masih mengambil agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, maka subsidi bunganya tidak akan dibayarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, mulai dari bank penyalur, lembaga penjamin, hingga pemerintah daerah yang berperan sebagai pengawas di lapangan.
“Di beberapa bank sudah ada inovasi, seperti penerbitan surat edaran internal, sosialisasi ke unit-unit, hingga pembukaan kanal pengaduan. Ini harus terus diperkuat agar UMKM benar-benar terlindungi,” pungkas Riza.(Red)
