Warga Tegas: Pemalangan Kantor Desa Tidak Akan Dibuka Jika Kades Belum Kembali Bertugas

Editor: Narasika.id author photo

 

Halsel-Narasika.id| Warga Desa Guruapin Kecamatan Kayoa menegaskan tidak akan membuka pemalangan kantor desa selama kepala desa belum kembali berada di wilayah tugas dan menjalankan kewajibannya secara aktif. Sikap ini diambil sebagai bentuk protes atas absennya kepala desa yang dinilai telah melanggar prinsip dasar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Salah satu perwakilan warga Alwi Jabar Saat Dikonfirmasi awak media pada Minggu (25/01/2025) menyatakan, pemalangan kantor desa merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak mendapat respons.

 “Kami tidak punya kepentingan lain selain memastikan desa ini berjalan sebagaimana mestinya. Selama kepala desa belum ada di tempat tugas, pemalangan tidak akan dibuka,” tegasnya.

Warga menilai keberadaan kepala desa di wilayah tugas adalah kewajiban mutlak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketidakhadiran kepala desa dalam jangka waktu lama dinilai berdampak langsung pada terhentinya pelayanan administrasi dan pengawasan pembangunan desa.

Senada dengan itu, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang enggan dipublish namanya, juga menyampaikan saat dikonfirmasi bahwa tuntutan warga bersifat rasional dan konstitusional. BPD meminta pemerintah kecamatan dan kabupaten segera mengambil langkah tegas agar roda pemerintahan desa tidak terus vakum.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang bersangkutan belum terlihat kembali di wilayah tugas dan belum memberikan pernyataan resmi kepada warga maupun pihak terkait. Warga menyatakan akan tetap bertahan dengan aksi pemalangan sampai ada kejelasan dan tanggung jawab dari kepala desa. *(Reed)

Share:
Komentar

Berita Terkini